Rabu, 05 September 2018

Tipe Industri Pakan Berdasarkan Kepemilikannya


UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian pasal 1 ayat 2 dan 7  menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut. Bahan baku adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.

Ditinjau dari segi pemilikan perusahaan, bentuk perusahaan di Indonesia pada saat ini cukup banyak dan masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Perusahaan yang sederhana dengan aktivitas sedikit, dapat ditangani oleh satu orang saja dan biasanya pemilik perusahaan sendiri, sebab fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh perusahaan masih dapat ditangani sendiri. Dengan berkembangnya perusahaan, maka aktivitas dan fungsi perusahaan juga semakin banyak, sehingga tidak lagi dapat ditangani sendiri oleh pemilik perusahaan. Mulai dibutuhkan tenagamanusia lain, tambahan modal dan mungkin menambah fungsi perusahaan, dan sebagainya.

Perkembangan perusahaan dapat juga menyebabkan bertambahnya pemilik, yaitu apabila untuk memenuhi kebutuhan modal yang semakin besar dilakukan dengan andil atau saham dan bukan utang. Keadaan ini dapat berlanjut terus sehingga pemilikan perusahaan berubah, yang semula hanya dimiliki oleh satu orang menjadi beberapa orang bahkan banyak orang dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Tetapi apabila kebutuhan modal akibat berkembangnya perusahaan dapat dipenuhi sendiri oleh pemiliknya maka perusahaan itu tetap dimiliki oleh satu orang.

Keterangan di atas bukanlah berarti bahwa perubahan pemilikan perusahaan atau awal berdirinya suatu perusahaan selalu demikian. Dapat saja pada saat berdirinya, perusahaan itu langsung dimiliki oleh beberapa orang atau banyak orang. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor yang patut dipertimbangkan, seperti misalnya:
1.  Tipe usaha, misalnya perdagangan atau produksi
2.  Volume usaha dan luas pasar yang dilayani
3.  Besar modal perusahaan yang dibutuhkan
4. Tingkat risiko pemilikan dan batas-batas tanggung jawab terhadap utang perusahaan.
5. Pemisahan antara pemilikan dan pengurusan perusahaan, dll.

Berdasarkan kepemilikannya, tipe industri dapat dibedakan menjadi:
1.  Perusahaan Perseorangan
Pemiliknya adalah seseorang dengan pertanggungjawaban dan resiko yang ditanggung sendiri.
2.  Perseroan FIRMA
-  Didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan satu nama
-  Dimiliki oleh tiap anggota
-  Modal dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab tiap anggota
3.  Perseroan Komanditer ( CV )
-  Didirikan oleh 2 orang atau lebih yang merupakan pimpinan dan anggota pasif (komanditer)
-  Pemiliknya adalah tiap anggota
-  Modal menjadi tanggung jawab setiap anggota
-  Pelaksanaan produksi   menjadi tanggung jawab pimpinan.
4.  Perseroan Terbatas ( PT )
-  Didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan dikuatkan oleh Akta Notaris
-  Kepemilikan berdasarkan sahamnya
-  Modal dan pelaksanaan produksi menjadi tanggung jawab setiap anggota berdasarkan saham yang dimiliki.
5. Koperasi
-    Didirikan oleh sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan bersama
-    Pemiliknya adalah setiap anggota yang sifatnya kerja sama dan  gotong royong.
-     Aturan  permodalan  tertuang  dalam  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran Rumah Tangga.
-     Pelaksanaannya merupakan tanggung jawab pengurus yang terdiri  atas para anggota yang terpilih dalam rapat anggota.

Tidak ada komentar: