Selasa, 01 Januari 2008

Teknologi Industri Pakan


Deskripsi Mata Kuliah

Uraian tentang pakan dan industri pakan dalam industri peternakan. Mencakup aspek teknologi dan proses fabrikasi, komputasi dan formulasi pakan, pabrik dan peralatan produksi, managemen pabrik, pengendalian mutu dan lingkungan, evaluasi ekonomi usaha dan perencanaan industri pakan

TIPE DAN USAHA INDUSTRI PAKAN

Definisi / Konsep Industri Pakan

Suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu bahan
pakan baik secara manual, mekanis dan kimia, menjadi pakan yang dapat
dikonsumsi ternak untuk memenuhi kebutuhan gizinya.
Kebutuhan gizi yang dimaksud adalah kebutuhan gizi untuk hidup pokok dan kebutuhan gizi untuk berproduksi.

Penggolongan Industri pakan berdasarkan pada:

1. Kemampuan Produksi, Tenaga Kerja dan Permodalan

Berdasarkan kemampuan produksinya dikategorikan pada:
• Industri Pakan Besar (produksi > 20 ton/hari)
• Industri Pakan Sedang (produksi 5 - 20 ton/hari)
• Industri Pakan Kecil (produksi < 5 ton/hari) Berdasarkan tenaga kerjanya dibagi menjadi:
• Industri Pakan Besar memiliki jumlah tenaga kerja > 100 orang
• Industri Pakan Sedang memiliki jumlah tenaga antara 20 - 99 orang
• Industri Pakan Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 5 - 19 orang
• Industri Pakan Skala Rumah Tangga memiliki jumlah tenaga kerja antara 1 - 4 orang

Berdasarkan Permodalannya dibagi menjadi:
• Usaha Kecil (UU No. 9 th. 1995)
Tipe industri skala kecil ini memiliki criteria;
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan pabrik, memiliki hasil penjualan
tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000,-
• Industri Kecil (Kep. Memperindag No. 254/MPP/Kep/7/1997)
Yang termasuk dalam criteria ini adalah industri yang memiliki
nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
200.000.000,- yang tidak termasuk di dalamnya nilai tanah serta
bangunan pabrik.
• Industri Kecil Menengah
(Kep. Memperindag No. 257/MPP/Kep/7/1997)
Industri dalam criteria ini memiliki nilai investasi perusahaan
seluruhnya Rp. 5.000.000.000,- yang di dalamnya tidak termasuk
nilai tanah & bangunan.

2. Bahan dan Alat Produksi yang Digunakan
• Feed - Milling Establishment
Melakukan operasi penggilingannya dengan stationary atau dengan mobil penggiling pada tempat-tempat tertentu
• Primary Feed Manufacture
Sudah melakukan processingdan mixing bahan pakan sendiri.
Untuk produksinya sudah diberi tambahan premix sebanyak
kurang dari 50 kg/ton.
• Secondary Feed Manufacture
Sudah melakukan processing dan mixing dengan satu / lebih
bahan yang menggunakan "Feed Supplement"
• Custom Grinding & Mixing
Sudah menggiling bahan-bahan pakan untuk kebutuhan sendiri
maupun pesanan, dan sudah mencampurnya dengan feed
supplement.

3. Produk yang Dikembangkan
• Complete Feed
Mengandung zat gizi yang seimbang. Produksinya ditujukan untuk
ransum non ruminansia, jika diberikan untuk ruminansia, harus
ditambah dengan pemberian hijauan.
• Supplements / Concentrates
Dikategorikan ke dalam produk ini jika sudah mengandung
protein, vitamin, mineral dan additif. Agar dapat menjadi ransum
yang seimbang, perlu ditambahkan biji-bijian dan atau hijaun
dengan kadar protein  200 P / ton.
• Base Mixes / Super Concentrates
Protein yang terkandung di dalamnya sebagian besar terdiri dari
protein asal hewani. Untuk menjadikannya ransum seimbang,
perlu ditambahkan biji-bijian dari bahan sumber protein sebanyak
 100 P / ton.
• Premix
Formulasinya terdiri dari satu atau lebih bahan mikro (vitamin,
mineral). Jika digunakan untuk ransum non ruminan perlu
ditambah dengan biji-bijian atau bahan pakan sumber protein
lainnya sebanyak < 100 P / ton.

Tipe Industri Pakan Berdasarkan Kepemilikannya

UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian pasal 1 ayat 2 dan 7 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut. Bahan baku adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.

Ditinjau dari segi pemilikan perusahaan, bentuk perusahaan di Indonesia pada saat ini cukup banyak dan masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Perusahaan yang sederhana dengan aktivitas sedikit, dapat ditangani oleh satu orang saja dan biasanya pemilik perusahaan sendiri, sebab fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh perusahaan masih dapat ditangani sendiri. Dengan berkembangnya perusahaan, maka aktivitas dan fungsi perusahaan juga semakin banyak, sehingga tidak lagi dapat ditangani sendiri oleh pemilik perusahaan. Mulai dibutuhkan tenaga manusia lain, tambahan modal dan mungkin menambah fungsi perusahaan, dan sebagainya.

Perkembangan perusahaan dapat juga menyebabkan bertambahnya pemilik, yaitu apabila untuk memenuhi kebutuhan modal yang semakin besar dilakukan dengan andil atau saham dan bukan utang. Keadaan ini dapat berlanjut terus sehingga pemilikan perusahaan berubah, yang semula hanya dimiliki oleh satu orang menjadi beberapa orang bahkan banyak orang dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Tetapi apabila kebutuhan modal akibat berkembangnya perusahaan dapat dipenuhi sendiri oleh pemiliknya maka perusahaan itu tetap dimiliki oleh satu orang.

Keterangan di atas bukanlah berarti bahwa perubahan pemilikan perusahaan atau awal berdirinya suatu perusahaan selalu demikian. Dapat saja pada saat berdirinya, perusahaan itu langsung dimiliki oleh beberapa orang atau banyak orang. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor yang patut dipertimbangkan, seperti:
1. Tipe usaha, seperti perdagangan atau produksi
2. Volume usaha dan luas pasar yang dilayani
3. Besar modal perusahaan yang dibutuhkan
4. Tingkat risiko pemilikan dan batas-batas tanggung jawab terhadap utang perusahaan.
5.Pemisahan antara pemilikan dan pengurusan perusahaan, dll.

Tidak ada komentar: